Penetapan Bank Persepsi Yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak

bank persepsiKeputusan Menteri Keuangan Nomor 600/KMK.03/2016 tentang Penetapan Bank Persepsi Yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak

Menteri Keuangan telah menetapkan beberapa Bank Persepsi yang bertindak sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak. Penunjukan Bank Persepsi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Berikut ini daftar Bank Persepsi yang bertindak sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak :
Bank Persepsi

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Keputusan Menteri Keuangan ini, silahkan kunjungi: 600/KMK.03/2016

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait